SEAToday.com, Los Angeles – Aplikasi berbagi video populer, TikTok, yang sempat diblokir di Amerika Serikat (AS) akibat undang-undang yang berlaku pada Sabtu (18/1), kini telah kembali beroperasi di negara tersebut.
Menurut laporan CNN, seperti yang dilansir dari ANTARA, Presiden terpilih AS, Donald Trump, mengumumkan dalam sebuah acara di Washington, D.C. bahwa "TikTok telah kembali," lebih dari 10 jam setelah pemblokiran diberlakukan. Trump juga menyampaikan kemungkinan adanya kesepakatan antara pemerintah AS dan TikTok terkait keberlanjutan aplikasi ini di AS. Pihak TikTok pun telah mengonfirmasi bahwa layanan mereka kembali aktif.
Sebelumnya, pada Jumat (17/1), TikTok yang berbasis di Los Angeles memperingatkan akan menutup layanannya bagi sekitar 170 juta pengguna di AS pada Minggu, kecuali ada jaminan "pasti" dari Presiden Joe Biden terkait operasional mereka.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung AS mendukung undang-undang yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk menjual aplikasinya ke perusahaan AS atau menghadapi larangan di seluruh wilayah AS mulai Minggu, sehari sebelum pelantikan Trump.
Keputusan ini mendorong jutaan pengguna untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap TikTok dengan mengakses platform tersebut dalam jumlah besar.
Dalam wawancara bersama NBC News, Trump menyebutkan bahwa ia belum membuat keputusan akhir terkait TikTok, tetapi sedang mempertimbangkan perpanjangan batas waktu selama 90 hari dari tenggat yang seharusnya berlaku pada Minggu (19/1).