• Saturday, 04 May 2024

Lengkap! Cara Mengajukan Surat Berkelakuan Baik dan Syaratnya

Author: Johan Dito
April 25, 2024
Lengkap! Cara Mengajukan Surat Berkelakuan Baik dan Syaratnya
Cara Mengajukan Surat Berkelakua Baik atau SKCK di Kantor Polisi (Shutterstock.com)

SEAToday.com, Jakarta-Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau SKBB kini diubah namanya menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pihak yang boleh menerbitkan SKBB atau SKCK hanya pihak berwajib atau polisi. Dulu SKKB adalah dokumen yang diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah terlibat tindakan kejahatan apa pun.

Sementara sekarang SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila SKCK telah melewati masa berlaku maka SKCK bisa diperpanjang oleh orang yang bersangkutan. Untuk membuat SKCK silahkan mendatangi kantor polisi terdekat. Mengutip dari situs polri.go.id, ini cara untuk mendapatkan SKCK.

Membuat SKCK Baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan Tempat Domisili Pemohon

2. Membawa Fotokopi KTP/SIM Sesuai Domisili yang Tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa Fotokopi Akte Lahir

5. Membawa Pas Foto Terbaru dan Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 6 Lembar

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang Disediakan di Kantor Polisi

7. Pengambilan Sidik Jari Oleh Petugas

Memperpanjang SKCK:

1. Membawa Lembar SKCK Lama yang Asli dan Sudah Dilegalisir

2. Membawa Fotokopi KTP/SIM

3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa Pas Foto Terbaru yang Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

5. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi.

Lalu berapa biaya pembuatan SKCK? Terkait biaya pembuatan SKCK sudah tertera dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 dan dibayarkan kepada petugas polisi di kantor polisi tempat membuat SKCK.

 

Share
Lifestyle Update
BTS' Jungkook Becomes First and Longest Running K-Pop Solo Artist to Top Spotify Global Chart

BTS' Jungkook Becomes First and Longest Running K-Pop Solo Artist to Top Spotify Global Chart

BTS' Jungkook Becomes First and Longest Running K-Pop Solo Artist...

SEAToday.com, Seoul -BTS' Jungkook became the first K-pop solo artist to achieve the longest run on Spotify's weekly global top album chart with his solo album “GOLDEN”. Jungkook's first s...

Free Library in Ho Chi Minh City That Promotes Zero-Waste Lifesty...

SEAToday.com, Ho Chi Minh-As a country, Vietnam generates 15 million tons of waste per year, with a significant contribution from its two largest cities, Ho Chi Minh City and Hanoi. To solve the waste...

South Korean Celebrities Who Will Finish Military Service in 2024

SEAToday.com, Seoul-In South Korea, every man is required to undergo military service at the latest at the age of 28, including celebrities. Well, in 2024 some celebrities will finish their military s...

The Rose Kicks Off Their Asia Tour in Jakarta

SEATOday.com, Jakarta-The South Korean indie rock band, The Rose started their "Dawn to Dusk" tour in Jakarta, Indonesia, on January 20th, before making stops in Manila, Mumbai, Kuala Lumpu...

Turkiye's Hagia Sophia Charges IDR425 Thousand Entry Fee for Fore...

SEAToday.com, Istanbul - One of Turkey’s iconic historical buildings, Hagia Sophia, is a must-see when traveling to Istanbul. However, as of January 15, foreign tourists are charged 25...

Trending Topic
Popular Post

NewJeans Will Debut at Billboard Music Awards 2023

SEAToday.com, Jakarta-South Korean girl group NewJeans will perform at the 2023 Billboard Music Awards (BBMA) on November 19. The news was confirmed through BBMA's Instagram account on Wednesday (11/8...

Golden Disc Awards 2024 Will be Held in Jakarta, Here are The Tic...

SEAToday.com, Jakarta-The 2024 Golden Disc Awards (GDA) will be held at the Jakarta International Stadium (JIS) on January 6. Based on information from event organizers, NICE Entertainment, tickets fo...

PARAMABIRA, BINUS University Choir Wins International Competition...

SEAToday.com, Kobe-After an exquisite hiatus of seven years, PARAMABIRA (Paduan Suara Mahasiswa Bina Nusantara) made a triumphant return to grace the international choir stage: This time, at the 3rd S...

NewJeans Wins Top Global K-pop Artist Award at 2023 Billboard Mus...

SEAToday.com, Seoul-With just a year since the formal debut, NewJeans has made waves across the K-pop industry, social media and on the global charts. And on Sunday (19/11), Danielle, Haerin, Hye...

NCT 127 Concert Tickets "NEO CITY: JAKARTA - THE UNITY" On Sale S...

SEAToday.com, Jakarta - K-Pop boy group NCT 127 will hold a concert titled NCT 127 3RD TOUR "NEO CITY: JAKARTA - THE UNITY", which will be held at Indonesia Arena, Senayan, on January 13&nda...

Infographic