LIFESTYLE
Simak Aturan Berkunjung ke Gunung Bromo yang Dibuka Lagi usai Kebakaran

SEAToday.com, Jakarta - Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Jawa Timur kembali dibuka pada Selasa (25/6/2024) pasca kebakaran yang melanda pada pertengahan Juni 2024.
Kabar dibukanya kembali kawasan Bromo ini diumumkan melalui akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.
"Setelah mengalami kebakaran, kawasan Gunung Bromo kini mulai pulih. Meskipun sebagian area masih menunjukkan bekas kebakaran, TNBTS telah kembali dibuka untuk wisatawan," tulis akun @bbtnbromotenggersemeru dalam unggahannya, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, kawasan TNBTS mengalami dua peristiwa kebakaran, yakni pada Rabu (19/6/2024) dan Sabtu (22/6/2024).
Kebakaran pertama terjadi di sebelah timur-selatan Puncak Lamen, Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah Gunung Penanjakan.
Kemudian, lokasi kedua berada di kawasan Gunung Batok, dekat dengan kawasan wisata menuju kawah dan Pura Luhur Poten.
Dibukanya kembali kawasan Gunung Bromo ini, akun resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, juga kembali menegaskan aturan berkunjung.
Syarat berkunjung ke Gunung Bromo
1. Wajib membeli tiket masuk online (daring) melalui situs web resmi Booking Online Wisata Bromo.
2. Dilarang membuang sampah di kawasan Gunung Bromo. Sampah wajib dibawa turun ketika pulang.
3. Dilarang membuat api unggun atau perapian yang dapat menyebabkan kebakaran.
4. Dilarang memotong atau mengambil tumbuhan.
5. Dilarang melukai atau membunuh satwa di kawasan TNBTS.
6. Dilarang membawa minuman beralkohol.
7. Dilarang membawa alat musik atau bunyi-bunyian.
8. Dilarang membawa obat-obatan terlarang.
9. Dilarang membawa alat untuk berburu.
10. Dilarang melakukan vandalisme.
11. Dilarang berada di radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
12. Cek status Gunung Bromo melalui aplikasi Magma Indonesia.