NEWS
7 Daftar Alat Bantu Kesehatan Gratis yang Bisa Didapatkan Pakai BPJS

Alat bantu yang ditanggung BPJS Kesehatan.
SEAToday.com, Jakarta-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program yang dibuat pemerintah berupa jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat juga dapat merasakan benefit berupa alat bantu kesehatan gratis.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023, ada tujuh alat bantu kesehatan yang gratis jika diajukan dengan BPJS, diantaranya:
- Kacamata, dengan ketentuan diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun serta sesuai dengan anjuran dokter. Ukuran yang dijamin oleh BPJS minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
- Alat Bantu Dengar, dengan ketentuan maksimal sebesar Rp1,1 juta dan diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai dengan anjuran dokter spesialis.
- Gigi Palsu (Protesa Gigi), dengan ketentuan biaya maksimal Rp1,1 juta dan untuk plafon masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu. Ini diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
- Kaki dan Tangan Palsu (Protesa Alat Gerak), dengan ketentuan maksimal biaya yang ditanggung Rp2,75 juta dan diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai anjuran dokter spesialis.
- Collar Neck, dengan ketentuan biaya maksimal Rp165 ribu. Diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi dokter.
- Korset Tulang Belakang, dengan ketentuan biaya maksimal Rp385 Ribu dan didapatkan paling cepat dua tahun sekali atas anjuran dokter.
- Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh), dengan ketentuan biaya maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas anjuran medis.
Dan tanggungan biaya yang diberikan BPJS untuk rawat inap berdasarkan kelas diatur dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hak rawat kelas satu ditanggung sebesar Rp330 ribu, hak rawat kelas dua ditanggung sebesar Rp220 ribu, dan hak rawat kelas tiga ditanggung sebesar Rp165 ribu. (SALSABILLA/DKD)