Syarat Menikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Syarat Menikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Ilustrasi buku nikah. (kemenag.go.ri)

SEAToday.com, Jakarta – Banyak calon pengantin yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dianggap praktis dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Syarat menikah di KUA harus dilampirkan ketika proses pendaftaran berkas-berkas calon pengantin.

Terkait syarat menikah di KUA sudah tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.  Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon pengantin sebagai syarat menikah di KUA:

1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan Tempat Tinggal Calon Pengantin

2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan kelahiran yang Dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan Setempat

3. Fotokopi KTP/Resi Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman e-KTP Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun atau yang Sudah Pernah Melangsungkan Pernikahan

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Setempat Bagi Calon Pengantin yang Melangsungkan Nikah di Luar Wilayah Kecamatan Tempat Tinggalnya

6. Persetujuan Kedua Pengantin

7. Izin Tertulis dari Orangtua atau Wali Bagi Calon Pengantin yang Belum Mencapai Usia 21 Tahun

8. Izin dari Wali yang Memelihara/Mengasuh/Keluarga yang Mempunyai Hubungan Darah/Pengampu dalam Hal Kedua Orangtua atau Wali Sebagaimana Dimaksud dalam Huruf g Meninggal Dunia dalam Keadaan Tidak Mampu Menyatakan Kehendak

9. Izin dari Pengadilan dalam Hal Orangtua Wali dan Pengampu Tidak Ada

10. Dispensasi dari Pengadilan Bagi Calon Suami yang Belum Mencapai Usia Sesuai dengan Ketentuan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan

11. Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan Jika Calon Mempelai Berstatus Anggota TNI/Polri

Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama Bagi Suami yang Hendak Beristri Lebih dari Seorang

12. Akte Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Cerai Bagi Mereka yang Perceraiannya Terjadi Sebelum Berlakunya UU No 7/1989 Tentang Peradilan Agama

13. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri Dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa atau Pejabat Setingkat Bagi Janda atau Duda Ditinggal Mati.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan juga bisa mengajukan menikah di KUA dengan syarat pernikahan berikut ini:

1. Surat Pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

2. Persetujuan Kedua Calon Pengantin

3. Izin Tertulis Orangtua atau Wali Bagi Calon Pengantin yang Belum Mencapai Usia 21 Tahun

4. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama Bagi Suami yang Hendak Beristri Lebih dari Seorang

5. Akta Cerai atau Surat Keterangan Cerai dari Instansi Berwenang

6. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri yang Dibuat Pejabat Berwenang.

Terkait biaya nikah di KUA dan persyaratan menikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Untuk biaya pernikahan juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Saat ini biaya nikah di KUA  gratis. Nikah di KUA gratis selama dilakukan pada hari dan jam kerja. Tetapi jika pengantin ingin menikah di luar KUA akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu. Karena biaya nikah di KUA gratis maka banyak pengantin yang putuskan nikah di KUA saja.