Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol oleh Orang Lain atau Tidak

Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol oleh Orang Lain atau Tidak
Cara mengecek KTP apakah disalahgunakan untuk pinjol atau tidak (Foto: Sekretariat Negara)

SEAToday.com, Jakarta – Belum lama itu terdapat modus kejahatan yang dilakukan seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Jakarta Timur. Pelaku berinisial R diduga mencuri data pelamat kerja untuk syarat pinjaman online atau pinjol.

Dalam aksinya R menawarkan pekerjaan untuk posisi admin counter handphone kepada para korban, Kemudian korban diminta pelapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan antara lain identitas diri, data diri, termasuk KTP. Bahkan korban diminta melakukan foto selfie sembari menunjukkan KTP.

Situasi seperti itu memang merugikan para korban. Bukannya diterima bekerja para korban malah bisa dikejar-kejar pihak pinjol yang menagih kepada si peminjam uang. Lalu bagaimana cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk pinjol oleh orang lain atau tidak?

Melansir dari Portal Informasi Indonesia ada beberapa cara dalam mengecek KTP disalahgunakan atau tidak lewat online dan offline. Pemohon bisa melakukan pengecekkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Untuk mengajukan secara online, syarat itu berupa dokumen meliputi KTP, foto diri, dan foto diri yang disertai dengan KTP.Jika syarat sudah lengkap maka pemohon bisa meneruskan ke proses selanjutnya untuk melakukan SLIK OJK lewat online dengan menyiapkan dokomen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, membuka laman //idebku.ojk.go.id, pilih pendaftaran, isi data yang diminta, pastikan informasi benar lalu klik selanjutnya, unggah dokumen pendukung, dan klik tombol ajukan permohonan.

Setelah pendaftaran berhasil pemohon akan mendapat nomor pendaftaran, cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan.

Untuk pengajuan secara offline pemohon bisa datang ke kantor OJK, bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi KTP, paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan), OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung, hasil permohonan akan dilakukan pengecekan oleh OJK, dan hasil akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Apabila terkait pinjaman tapi tidak diketahui dan tidak pernah diajukan, pemohon bisa mengadu dan menghubungi pihak OJK melalui telepon di call center dengan nomor 157.