LIFESTYLE
Apple Bangun Fasilitas Produksi AirTag di Batam, Iphone 16 Bisa Dijual di Indonesia?

Logo Apple (dlxmedia.hu via Unsplash)
SEAToday.com, Jakarta - Apple telah melakukan investasi signifikan di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi AirTag di Batam. Namun, investasi ini belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk penjualan iPhone 16.
Dilansir dari ANTARA News, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa fasilitas produksi AirTag tersebut tidak relevan dengan ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) seperti iPhone 16.
“Berdasarkan aturan yang ada, investasi Apple di Batam belum bisa dijadikan dasar bagi Kemenperin untuk memberikan sertifikasi TKDN,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (10/1).
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengharuskan perusahaan untuk memenuhi standar tertentu terkait komponen lokal sebelum dapat memasarkan produk HKT.
Pada pertemuan Agustus 2023, Apple mengusulkan pemenuhan TKDN melalui skema inovasi. Namun, nilai yang diajukan belum memenuhi empat prinsip berkeadilan, termasuk perbandingan investasi dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia.
Pada 7 Januari 2025, Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, melakukan negosiasi dengan Kemenperin terkait perpanjangan sertifikasi TKDN. Meski investasi besar di Batam telah dilakukan, iPhone 16 belum memenuhi persyaratan yang ada, dan negosiasi antara kedua pihak masih berlanjut.
Penulis: Syifa Azzahra Setiawan