LIFESTYLE
Rizky Febian dan Mahalini Resmi Akad Nikah Ulang 27 Desember 2024

SEAToday.com, Jakarta - Rizky Febian dan Mahalini resmi melakukan akad nikah ulang pada 27 Desember 2024.
Pernikahan tersebut terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga membuat pernikahan keduanya telah sah secara agama maupun negara.
Iya pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ujar Kepala KUA Setia Budi, Nasrullah.
Akad nikah ulang tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Hotel Raffles Jakarta, tempat yang sama ketika keduanya melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.
Nasrullah memastikan, setelah akad nikah ulang, pernikahan Rizky dan Mahalini kini telah sah baik secara agama maupun negara.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh berkas dan syarat administrasi yang dibutuhkan telah terpenuhi. Mereka dinyatakan sudah sah dan telah menerima buku nikah dari KUA Setiabudi.
“Yang jelas, syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi juga ada. Perwakilan dari keluarga, meskipun tidak banyak, tetap hadir,” tambah Nasrullah.
Sebelumnya, terungkap bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Keduanya pun kemudian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak dapat disahkan karena terdapat satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Pada akhirnya, Mahalini dan Rizky Febian pun diminta untuk menikah ulang.