LIFESTYLE
Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu Ari Bias, Kena Denda Rp1,5 Miliar

SEAToday.com, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024. Putusan ini pun ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keputusan ini pun disambut baik oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, dikutip dari akun Instagram @aksibersatu. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial.
Hal ini pun membuat majelis hakim menghukum tergugat yakni membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).
Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut :
a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-
b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-
c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-
Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000,-