Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang
Gunung Semeru erupsi disertai letusan setinggi 700 meter di atas puncak pada Jumat (3/1/2025) pagi. (dok: ANTARA/HO-PVMBG)

SEAToday.com, Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali memperpanjang aturan mengenai penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan jalur pendakian tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca ekstrem.

"Mencermati kondisi cuaca dan dengan mempertimbangkan himbauan dari BMKG terkait cuaca ekstrem selama bulan Februari 2025 dan evaluasi pengelolaan pendakian Gunung Semeru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan memperpanjang penutupan Pendakian Gunung Semeru hingga waktu yang belum dapat ditentukan," tulis pihak Balai Besar TNBTS.

Keputusan memperpanjang masa penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor PG.4/T.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025 yang diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS pada Selasa (4/2).

Sebelumnya, Balai Besar TNBTS telah terlebih dahulu memperpanjang penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru hingga 8 Februari 2025, dari yang sebelumnya telah diberlakukan mulai 2-19 Januari 2025.

Perpanjangan penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru ini merupakan upaya antisipasi dari munculnya potensi kejadian kegawatdaruratan yang bisa menimpa para pendaki akibat cuaca buruk.

"Memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung dari ancaman bencana alam yang dipicu oleh cuaca ekstrim berupa tingginya intensitas hujan dan angin kencang," ujar Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha.

Masyarakat pun diminta untuk mematuhi aturan tersebut, termasuk tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal saat aturan penutupan sedang berlaku.

Pihak Balai Besar TNBTS tidak menoleransi segala macam bentuk aktivitas melanggar aturan yang dilakukan di kawasan konservasi.

"Masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan pihak-pihak terkait supaya memperhatikan dan melaksanakan (aturan penutupan) dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelanggar akan mendapatkan peringatan dan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," katanya.