LIFESTYLE
Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Tanpa KTP

SEAToday.com, Jakarta - Saat pemesanan tiket kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Penumpang berusia 17 ke atas diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi NIK di dalamnya saat proses verifikasi penumpang sebelum naik kereta api.
Namun, bagaimana jika KTP tersebut hilang? Apakah penumpang tetap bisa memberi tiket kereta api?
Vice President Public Relations PT Joni Martinus memastikan, masyarakat tetap bisa membeli tiket kereta api jika KTP-nya hilang. Penumpang bisa memasukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, penumpang yang tidak memiliki KTP atau hilang, bisa menunjukkan kartu tanda pengenal lainnya, seperti SIM, paspor, kartu pelajar, dan lainnya.
Syaratnya, kartu tanda pengenal yang digunakan wajib memuat data dan foto pemilik. Selain itu, dokumen tersebut juga harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi berwenang.
Penumpang juga bisa menunjukkan KTP digital dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat check-in.
Cara beli tiket kereta api tanpa KTP
Penumpang memasukkan NIK yang tertera dalam KK pada saat pemesanan tiket kereta api
Penumpang membawa kartu tanda pengenal lain, seperti paspor, SIM, kartu pelajar, kartu pegawai, atau buku nikah
Jika di stasiun masih menggunakan boarding manual, kartu identitas ditunjukkan ke petugas boarding untuk verifikasi
Jika stasiun sudah menggunakan fasilitas face recognition boarding gate, penumpang dapat langsung memindai wajah dan masuk ke dalam KA. Dengan catatan, data penumpang sudah terdaftar di face recognition sebelumnya.
Stasiun yang sudah menyediakan layanan face recognition boarding gate
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang.