LIFESTYLE
Begini Cara Urus STNK Mati di Samsat

SEAToday.com, Jakarta - Kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, karena jika tidak maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak sah akibat masa berlakunya tidak diperpanjang.
Hal tersebut akan membuat kelegalan STNK akan mati, sehingga jika telat bayar harus segera diurus.
Berdasarkan regulasi baru, jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu lima tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayar pajak, maka data regident akan dihapuskan.
Aturan ini akan diterapkan mulai 2024 ini.
Berikut cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya.
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Saat di Samsat, motor atau mobil akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Ketika cek fisik, akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Setelah itu, akan dilakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang pajaknya sudah mati. Kemudian, susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Isi surat keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Tahap terakhir yaitu melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Untuk menghitung denda pajak kendaraan, bisa dilakukan dengan cara (PKB X 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.