• Minggu, 08 September 2024

Begini Cara Urus STNK Mati di Samsat

Begini Cara Urus STNK Mati di Samsat
Ilustrasi. Berikut cara mengurus STNK yang pajaknya sudah mati di Samsat. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, karena jika tidak maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak sah akibat masa berlakunya tidak diperpanjang.

Hal tersebut akan membuat kelegalan STNK akan mati, sehingga jika telat bayar harus segera diurus.

Berdasarkan regulasi baru, jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu lima tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayar pajak, maka data regident akan dihapuskan.

Aturan ini akan diterapkan mulai 2024 ini.

Berikut cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya.

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Saat di Samsat, motor atau mobil akan dilakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Ketika cek fisik, akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah itu, akan dilakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang pajaknya sudah mati. Kemudian, susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Isi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Tahap terakhir yaitu melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Untuk menghitung denda pajak kendaraan, bisa dilakukan dengan cara (PKB X 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Share
Lifestyle
Aktris Drama Korea, Jo Bo Ah akan Menikah pada Bulan Oktober ini!

Aktris Drama Korea, Jo Bo Ah akan Menikah pada Bulan Oktober ini!

Makna Mendalam Lagu Wake Me Up When September Ends dari Green Day

Setiap kali September tiba, "Wake Me Up When September Ends" menjadi salah satu lagu ikonik di bulan ini. Lagu ini merupakan karya hits milik band punk rock asal Amerika Serikat, Green Day.

Rossa Ajak Ariel NOAH Remake Lagu Nada-Nada Cinta, Ini Alasannya

Tahun ini, Rossa meirilis ulang lagu ini dengan duet Bersama Ariel NOA untuk soundtrack film dokumenternya: All Access To Rossa 25 Shining Years yang dirilis 1 Agustus 2024 lalu.

Singapura Menambah Cuti Melahirkan Menjadi Total 30 Minggu Mulai...

Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan bahwa para orang tua akan mendapatkan tambahan cuti bersama selama 10 minggu untuk merawat bayi mereka saat skema baru ini diterapkan sepenuhnya pada 1 April 2026.

Shiloh Jolie, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt, Resmi Menanggal...

Salah satu dari enam anak Angelina Jolie dan Brad Pitt telah resmi menanggalkan “Pitt” dari namanya.