LIFESTYLE
Lebih Mudah, Ini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online 2024

SAEToday.com, Jakarta - Membuat paspor kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan bisa mempersingkat waktu.
Paspor merupakan dokumen penting bagi siapa pun yang bepergian ke luar negeri. Saat ini, paspor bisa diurus secara online.
Syarat membuat paspor
Berikut syarat dan cara membuat paspor online 2024
Syarat membuat paspor 2024 kurang lebih tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut dokumen yang harus dikumpulkan pemohon:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki.
- Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat kesehatan, dan lain-lain
Cara membuat paspor online 2024
Sebelum membuat paspor online, pemohon harus mengunduh aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Pemohon bisa melakukan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi tersebut. Namun, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara.
Berikut langkah membuat paspor online:
1. Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Dan ikuti petunjuk. Atau, log in jika sudah memiliki akun.
2. Log in ke dalam akun, lalu pilih layanan yang dibutuhkan. Pilih layanan pembuatan paspor baru.
3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Kantor imigrasi ini nantinya akan Anda datangi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi.
5. Isi formulir dengan lengkap. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Rincian biaya pembuat paspor sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor sehari selesai: Rp 1.000.000
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000