Pengusaha Kuliner di Labuan Bajo Wajib Cantumkan Harga

Pengusaha Kuliner di Labuan Bajo Wajib Cantumkan Harga
Labuan Bajo. (dok: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Semua pelaku usaha Kuliner di Labuan Bajo kini wajib untuk mencantumkan daftar harga menu kepada semua pelanggan atau wisatawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Penegasan terkait kewajiban bagi semua pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar harga menu kepada tamu, disampaikan Bupati Edi melalui Surat Edaran, Nomor : 970/Bapenda/1025/VII/2024, tanggal 31 Juli 2024.

Adapun nomenklatur surat edaran itu adalah tentang Penyediaan Daftar Harga Makanan dan atau Minuman Pada Setiap Tempat Usaha Kuliner di Kabupaten Manggarai Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kabupaten Manggarai Barat.

“Ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Bupati Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan bahwa terbitnya surat edaran tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Selain wajib cantumkan harga, para pelaku usaha kuliner diwajibkan untuk menjaga kebersihan di tempat usaha masing-masing.

"Bagi para pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan daftar menu makanan/minuman kepada tamu, serta tidak berupaya untuk menjaga kebersihan tempat usaha dari sampah atau kotoran lainya, akan diberi tindakan yang tegas, sebagaimana aturan yang berlaku," tegasnya.

Belum lama ini, seorang wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo, khususnya di Kuliner Kampung Ujung, melakukan protes keras.

Hal tersebut dikarenakan harga makanan dan minuman yang sangat mahal, terutama sebelum makan tidak ditunjukkan daftar harga menu.