LIFESTYLE
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad?

SEAToday.com, Jakarta - Presenter dan entrepreneur Raffi Ahmad baru saja menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Gelar ini diterima Raffi Ahmad dari Professor Kanoksak Likitpriwan selaku President Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.
Raffi menerima gelar ini dengan didampingi oleh sang istri, Nagita Slavina serta kedua anaknya Rafathar dan Rayyanza.
Ia pun terlihat memakai toga berwarna biru, sementara Nagita beserta dua anaknya menggunakan pakaian bernuansa merah mudah.
Presenter berusia 37 tahun ini pun merasa bersyukur dan terhormat bisa mendapatkan gelar kehormatan akademis ini.
"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya," tulis Raffi Ahmad di akun Instagram-nya, @raffinagita1717.
Raffi menyebut bahwa gelar ini raih atas kontribusi dan dedikasinya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, dan digital di Indonesia.
"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulisnya.
Ia pun berjanji akan terus berupaya memberikan pengaruh yang baik dan terus memotivasi mengembangkan ekosistem di dunia digital dan kreatif secara lebih luas.
Lantas, apa itu gelar Honoris Causa yang diterima oleh Raffi Ahmad?
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa?
Dilansir dari dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, doktor honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Arsip UGM, gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Gelar ini dapat diberikan apabila seseorang tersebut telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan.
Hanya perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat yang diberikan hak secara eksplisit untuk memberi gelar Doktor Honoris Causa.
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
1. Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa harus punya program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar.
2. Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul.
3. Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Bila calon penerima adalah WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
4. Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depan nama penerima.
5. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.