LIFESTYLE
Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Meningkat Mulai 30 Oktober

SEAToday.com, Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan kenaikan tiket masuk kawasan Gunung Bromo berlaku mulai 30 Oktober.
TNBTS telah menetapkan harga tiket baru sesuai Undang-Undang No. 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kenaikan harga tiket ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan.
Setiap pengunjung wajib memiliki tiket masuk yang akan diserahkan petugas. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan denda sebesar 5 kali harga normal tiket. Tiket ini dapat dibeli langsung di loket maupun dipesan secara daring di laman TNBTS.