Tingkatkan Angka Kelahiran, Korea Selatan Gratiskan Operasi Caesar untuk Perempuan Hamil Mulai 2025

Tingkatkan Angka Kelahiran, Korea Selatan Gratiskan Operasi Caesar untuk Perempuan Hamil Mulai 2025
Ilustrasi perempuan hamil. (Photo by Alicia Petresc on Unsplash)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan mengatakan pada Selasa, 3 Desember 2024 bahwa operasi caesar akan digratiskan untuk semua perempuan hamil pada 2025. Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan angka kelahiran di Negeri Ginseng.

Dilansir Korea Times, pada pertemuan Kabinet, peraturan pelaksanaan telah disetujui untuk mengurangi bagian biaya bagi individu yang menerima prosedur medis menjadi nol dari 5 persen. Mulai 1 Januari 2025, Layanan Asuransi Kesehatan Nasional akan sepenuhnya menanggung biaya tersebut.

Pengumuman ini muncul seiring dengan semakin banyaknya perempuan yang melahirkan melalui operasi caesar. Proporsi mereka yang menjalani prosedur ini melebihi 50 persen untuk pertama kalinya pada 2019 dan terus meningkat sejak saat itu.

Tahun lalu, jumlahnya mencapai 64,3 persen, dibandingkan dengan 35,7 persen yang melahirkan secara normal, menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

"Keputusan ini dibuat setelah mengumpulkan pendapat dari masyarakat, yang sebagian besar meminta pemerintah untuk memperluas dukungan bagi semua pasangan yang ingin memiliki anak," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Dalam kebijakan lain yang diumumkan pada pertemuan yang diadakan pada hari yang sama oleh Komite Kepresidenan untuk Kebijakan Masyarakat Lanjut Usia dan Kependudukan, para pejabat mengatakan bahwa mereka akan membantu bandara-bandara di seluruh negeri untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak dengan memberikan lebih banyak keuntungan parkir bagi orangtua dengan dua anak atau lebih dan dengan menyediakan lebih banyak fasilitas dan layanan hiburan untuk mereka.

Perubahan kebijakan penting lainnya untuk orangtua dan calon orangtua dibuat pada hari sebelumnya ketika Majelis Nasional mengesahkan revisi undang-undang medis yang melarang pengungkapan jenis kelamin janin.

Dengan persetujuan tersebut, dokter tidak lagi melanggar hukum untuk mengungkapkan jenis kelamin janin sebelum usia kehamilan 32 minggu. Legislasi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari yang menyatakan bahwa larangan tersebut tidak konstitusional.

Larangan ini diperkenalkan pada 1987 ketika aborsi berdasarkan jenis kelamin merajalela. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidakseimbangan jenis kelamin dengan mencegah aborsi janin perempuan yang disebabkan oleh preferensi untuk anak laki-laki dalam kepercayaan neo-Konfusianisme yang meluas bahwa laki-laki meneruskan garis keturunan keluarga.