Sosok Rizki Natakusumah, Anggota DPR RI yang Resmi Nikahi Beby Tsabina

Sosok Rizki Natakusumah, Anggota DPR RI yang Resmi Nikahi Beby Tsabina
Rizki Natakusumah dan Beby Tsabina resmi menikah pada Minggu, 23 Juni 2024. (dok. Bridestory/Instagram/bebytsabina)

SEAToday.com, Jakarta-Aktris Beby Tsabina resmi menikah dengan Rizki Natakusumah di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024. Pernikahan Rizki dan Beby mengusung budaya Aceh, latar belakang adat keluarga Beby.

Mahar pernikahan yang diberikan Rizki kepada Beby, yakni seperangkat alat salat dan logam mulia senilai 121 mayam. Adapun mayam adalah satuan emas yang biasa dipakai di Aceh dan 1 mayam setara 3,3 gram.

"Ananda Rizki Aulia Rahman Natakusumah bin Achmad Dimyanti Natakusumah, saya nikahkan dan kawinkan ananda dengan anak kandung saya, Cut Putri Tsabina binti Teuku Darmawan dengan mas kawin seperangkat alat salat dan logam mulia senilai 121 mayam dibayar tunai," ucap ayahanda Beby Tsabina, Teuku Darmawan, ketika akad nikah, yang ditayangkan melalui siaran langsung YouTube Beby Tsabina TV, Minggu, 23 Juni 2024.

"Saya terima nikah dan kawinnya Cut Putri Tsabina binti Teuku Darmawan dengan mas kawin yang tersebut dibayar tunai," ucap Rizki dengan satu tarikan napas.

Lantas, siapa Rizki Natakusumah? Rizki merupakan anggota DPR RI periode 2019--2024 dari Partai Demokrat.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Rizki lahir di Jakarta pada 19 November 1994. Ia merupakan lulusan dari SMA Al Kamal Jakarta pada 2012.

Rizki merampungkan studi S1 di University of Nottingham, Inggris. Ia merupakan Komisaris Utama PT BPR Amal Bhakti Sejahtera, PT Rizki Cipta Beton dan Yayasan Sohibul Barokah Walfadhilah.

Rizki adalah putra dari pasangan Dimyati Natakusumah dan Irna Nurulita. Dimyati pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI dari 4 Juli 2014 hingga 1 Oktober 2014 dan Bupati Pandeglang masa jabatan 2000--2009.

Sementara, Irna pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI selama dua periode (2009--2014 dan 2014--2016). Ia menjabat sebagai Bupati Pandeglang sejak 23 Maret 2016.