LIFESTYLE
Jennie BLACKPINK Kepergok Ngevape di Dalam Ruangan di Italia, Bagaimana Aturannya?

SEAToday.com, Jakarta - Jennie BLACKPINK belakangan tengah jadi sorotan usai kepergok sedang menghisap rokok elektronik atau vape di dalam ruangan di Italia. Rekaman itu jadi bagian dari vlog yang diunggah ke channel YouTube Jennie pada 2 Juli 2024.
Dalam rekaman tersebut, para penggemar melihat pemilik nama Jennie BLACKPINK menggunakan vape berwarna gelap saat sedang dirias dan mengembuskan asap ke arah staf. Rekaman itu kini telah dihapus.
Dilansir dari Koreaboo, walau Jennie BLACKPINK sudah cukup umur untuk merokok, namun merokok di dalam ruangan dilarang di banyak negara, termasuk Korea Selatan dan Italia, tempat dia berada saat itu.
Insiden ini menuai banyak kritikan, terutama karena Jennie terlihat ngevape di depan para stafnya. Menanggapi hal tersebut, Jennie merilis permintaan maaf secara terbuka melalui agensinya, Odd Atelier pada Selasa, 9 Juli 2024.
"Halo. Ini adalah OA Entertainment. Kami dengan tulus meminta maaf kepada semua orang yang merasa tidak nyaman dengan tindakan Jennie dalam konten yang dirilis pada 2 Juli," bunyi pernyataan itu.
Pihak agensi melanjutkan, "Jennie mengakui dan sangat menyesali kesalahannya melakukan vaping di dalam ruangan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi para staf. Jennie secara pribadi telah meminta maaf kepada semua staf di lokasi yang mungkin telah terpengaruh."
"Kami juga meminta maaf kepada para penggemarnya yang telah kecewa dengan kejadian ini. Kami berharap dapat mencegah hal ini terulang kembali di masa depan. Terima kasih," tutup pernyataan itu.
Lantas, bagaimana aturan merokok yang diterapkan di Italia? Larangan merokok di ruang publik dalam ruangan di Italia telah berlaku sejak Januari 2005.
Dilansir dari AP, para perokok di negara tersebut terancam denda hingga 500 euro (Rp8,7 juta) jika merokok di dalam mobil bersama seorang anak atau perempuan hamil atau jika mereka melemparkan puntung rokok ke jalan. Ini setelah undang-undang kesehatan dan lingkungan negara tersebut berlaku pada 2 Februari 2016.
Larangan merokok memperluas larangan merokok di kantor, restoran, bioskop, dan tempat umum lainnya hingga ke ruang yang lebih pribadi seperti di dalam mobil. Larangan ini juga secara khusus menargetkan rumah sakit anak dan fasilitas medis lainnya yang melayani perempuan hamil dan bayi baru lahir dalam upaya untuk mengurangi sekitar 70.000--83.000 kematian per tahun yang menurut pemerintah disebabkan oleh asap rokok.
Sementara di Korea Selatan, dilansir dari laman Korea JoongAng Daily, menurut Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan kompleks dengan total luas lantai minimal 1.000 meter persegi atau lebih ditetapkan sebagai area bebas rokok. Merokok di dalam ruangan di gedung-gedung ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (Rp1,1 juta).