Singapura Izinkan Konsumsi 16 Spesies Serangga, Apa Saja?

Singapura Izinkan Konsumsi 16 Spesies Serangga, Apa Saja?
Singapura Izinkan Konsumsi 16 Jenis Serangga, salah satunya belalang. (Photo by Max Kukurudziak on Unsplash)

SEAToday.com, Singapura - Singapura telah mengizinkan konsumsi 16 spesies serangga, termasuk belalang hingga jangkrik, demikian ungkap Singapore Food Agency (SFA) pada Senin, 8 Juli 2024. 

SFA menyebut akan mengizinkan impor serangga dan produk serangga dari spesies yang dinilai tidak terlalu mengkhawatirkan. Hal ini tertuang dalam surat edaran pihaknya yang ditujukan kepada para pedagang makanan olahan dan pakan ternak.

"Serangga dan produk serangga ini dapat digunakan untuk konsumsi manusia atau sebagai pakan ternak untuk hewan penghasil makanan," lanjut keterangan SFA, dilansir dari CNA.

SFA pertama kali melakukan konsultasi publik tentang regulasi serangga dan produk serangga pada akhir tahun 2022. Pada April 2023, lembaga tersebut mengatakan bahwa 16 spesies serangga akan menerima lampu hijau untuk dikonsumsi pada paruh kedua 2023, tetapi keputusan tersebut ditunda.

Simak 16 spesies serangga yang boleh dikonsumsi di Singapura:

  1. Jangkrik
  2. Jangkrik rumah
  3. Jangkrik berpita
  4. Jangkrik berbintik dua
  5. Belalang
  6. Belalang migrasi Afrika
  7. Belalang gurun Amerika
  8. Superworm
  9. Mealworm
  10. Mealworm kecil
  11. Ngengat lilin besar
  12. Ngengat lilin kecil
  13. Ngengat sutera
  14. Kutu putih
  15. Belatung kumbang badak raksasa
  16. Lebah madu barat

SFA mengatakan bahwa mereka telah mengembangkan kerangka kerja regulasi serangga yang menetapkan pedoman untuk serangga yang akan disetujui sebagai makanan. "Karena industri serangga masih baru dan serangga adalah bahan makanan baru di sini," ungkap pihaknya.

Pedoman ini berlaku untuk bisnis yang berniat mengimpor, membudidayakan, atau mengolah serangga menjadi makanan atau pakan ternak.

Pedoman tersebut menetapkan bahwa spesies serangga harus dinilai memiliki riwayat konsumsi manusia, kontaminan tidak boleh dimasukkan dalam budidaya dan pengolahan serangga dan produk serangga, dibudidayakan di tempat yang teregulasi dengan kontrol keamanan pangan, tidak dipanen dari alam liar, dan produk akhir harus aman untuk dikonsumsi.

Serangga di luar 16 spesies yang disetujui harus menjalani evaluasi untuk memastikan bahwa mereka aman untuk dikonsumsi, SFA menambahkan. Meskipun saat ini belum ada standar internasional untuk penjualan dan konsumsi serangga sebagai makanan atau pakan ternak, pedoman SFA "disusun berdasarkan tinjauan ilmiah yang menyeluruh dengan mengambil referensi dari berbagai negara dan wilayah yang telah mengizinkan konsumsi serangga tertentu sebagai makanan."