LIFESTYLE
Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Apa Bedanya?

SEAToday.com, Jakarta - Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik kerap jadi pertanyaan, terlebih bagi mereka yang akan membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor. Keduanya adalah dokumen negara yang sah sebagai identitas ketika bepergian ke luar negeri.
Lantas, apa bedanya? Simak rangkuman selengkapnya seperti dikutip dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta berikut ini.
1. Harga
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah dari harga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022, yakni:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-passport adalah Rp650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
2. Fisik Buku dan Chip
Perbedaan paspor biasa dan elektronik selanjutnya adalah fisik buku. Walau kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, ada perbedaan yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik.
Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
3. Autogate
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate. Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35--45 detik per penumpang, lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
4. Visa Gratis Jepang
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang terakhir, yaitu mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Mana yang tepat untuk Anda?
Secara fungsi, dua jenis paspor tersebut adalah sama. Pemegangnya dapat berpergian keluar negeri. Meskipun banyak keuntungan ditawarkan paspor elektronik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya cara merawat paspor elektronik.
Ada beberapa pemilik paspor elektronik yang melaporkan paspornya tidak bisa digunakan pada layanan autogate. Setelah ditelusuri ternyata chip-nya patah karena paspor tersebut diletakkan pada kantong celana yang tidak sengaja terlipat. Jadi, Anda perlu hati-hati dalam menyimpan paspor elektronik.