• Tuesday, 24 December 2024

Alasan Dokumen Cerai Terbuka untuk Publik

Alasan Dokumen Cerai Terbuka untuk Publik
ilustrasi penegakan hukum Indonesia | unsplash/Wesley Tingey

SEAToday.com, Jakarta-Polemik perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menghebohkan jagat maya. Kehebohan itu bermula karena dokumen amar putusan pengadilan wanita bernama asli Ria Yunita yang menggugat cerai Teuku Rushariandi alias Teuku Ryan jadi konsumsi publik.

Dokumen berisi 87 halaman tersebut bisa dibuka oleh siapapun di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA). Penyebaran amar putusan itu memunculkan pertanyaan. Banyak yang menganggap kasus perceraian, terutama menyeret anak harusnya disimpan rapat. Apa benar seperti itu?

Amar putusan bernomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebar tak lama setelah penggugat, RIa Ricis dan tergugat, Teuku Ryan resmi bercerai pada 3 Mei 2024. Penyebaran itu seperti hadir pada kasus sejenis, lalu diunggah dalam Direktor Putusan MA.

Nama keduanya memang disamarkan. Masalahnya jagat maya tak menyerah. Mereka dapat mencari celah data dan mencocokkan perkara kepada kasus Ricis. Hasilnya, dokumen yang diyakini milik Ricis jadi konsumsi publik.

Isi gugatan Ricis ke suaminya muncul secara gamblang dari awal gugatan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Penyebaran amar putusan cerai itu mendapatkan perhatian dari warganet lainnya.

Banyak yang tak menyangka amar putusan disebar secara gamblang. Publik lalu mengetahui sederet penyebab Ricis menceraikan Teuku Ryan. Penyebab seperti konflik dengan mertua, hingga urusan sikap tak menyenangkan yang didapat dari tergugat.

Contohnya Akun Twitter/X @ardisatriawan. Ia berkomentar terkait dokumen cerai yang terbuka untuk publik. Akun itu mempertanyakan terkait apa alasan yang mendasari suatu dokumen perceraian yang sifatnya pribadi bisa dikonsumsi publik.

“Ada yang tahu kenapa dokumen cerai itu terbuka buat publik? Sidangnya tertutup, detailnya juga rahasia keluarga mereka, pasangannya juga saya yakin nggak ingin privasinya terbuka. Terus ada di publik. Why?,” kicau @ardisatriawan mempertanyakan.

Kicauan itu mendapatkan atensi besar. Banyak warganet yang coba menjawab. Ada yang menyayangkan langkah pengadilan. Ada pula yang menyebut putusan diunduh ke Direktori Putusan MA sebagai bentuk transparansi pengadilan atas perkara yang diputus.

Sesuai Ketentuan

Penyebaran dokumen amar putusan cerai Ricis dan suaminya seperti membawa masalah pribadi, ke ranah publik. Namun, akses dokumen  cerai terbuka untuk publik sebenarnya bukan hal baru. Perkara itu sudah hadir sejak lama.

Pakar hukum Indonesia, Farizal Pranata Bahri membenarkan hal itu. Pendiri firma hukum JFB Indonesia Legal Consultant mengungkap dokumen amar putusan yang diunggah dalam direktori Putusan MA merupakan bagian dari komitmen MA terkait keterbukaan informasi di Pengadilan.

Hal itu telah dituangkap dalam SK MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Barang siapa yang berperkara, pidana dan perdata niscaya hasil amar putusannya akan diunggah ke Direktori MA. Kecuali perkara khusus.

Farizal menegaskan keterbukaan informasi itu -- termasuk urusan amar putusan perceraian Ria Ricis jadi dapat diakses publik. Namun, sebelum itu pihak pengadilan seharusnya sudah lebih dulu melakukan prosedur pengaburan sebagian informasi.

“Jadi sekalipun persidangan dilakukan secara tertutup, tetapi pengadilan yang menjadi pemutusnya itu harus menyamarkan identitas para pihak, sehingga sebagian informasi tidak dilakukan publikasi di Direktori Putusan MA. Biasanya untuk identitas penggugat, tergugat, atau anak dalam perkara perceraian ataupun saksi korban itu harus disamarkan dulu,” ungkap Farizal saat dihubungi SEAToday.com, 6 Mei 2024.

Namun, jika dalam pelaksanaannnya masih ada data-data yang membuat amar putusan itu terlacak ke publik, mereka harus memahami dua hal. Biasanya problema itu terjadi karena tidak seragamnya pengadilan-pengadilan yang ada memahami urusan pengaburan.

“Inti dari masalah di sini adalah tidak seragamnya tentang tata cara pengaburan, dan tata cara pengaburan itu pada implementasi pelaksanaan. Hasilnya, surat keputusan itu sebagaiannya masih bisa dilacak oleh publik. Atau dapat diakses di luar pihak berkepentingan,” tambah Farizal.

Farizal lalu mengimbau kepada pihak-pihak yang berkeberatan dengan proses pengaburan untuk segera melaporkan. Mereka dapat melaporkan dan mengisi formulir pengaduan di laman MA. Formulir yang diisi nantinya akan diteliti lebih lanjut.

Jika memang tidak sesuai dengan keinginan atau aturan MA, amar putusan akan segera ditarik dari Direktori Putusan MA. Langkah itu membuat lampiran amar putusan pengadilan tak lagi dapat diakses oleh publik.  

 

Share
Lifestyle Update
Indonesia Welcomes Back 828 Artifacts from the Netherlands

Indonesia Welcomes Back 828 Artifacts from the Netherlands

Five Places to Hunt for Authentic Indonesian Souvenirs

Check out these recommended places to hunt for authentic souvenirs in Indonesia, as quoted from the Ministry of Tourism and Creative Economy website!

The National Museum Exhibits 200 Keris Collections, Celebrating 1...

The event is part of the 19th anniversary of the designation of the Indonesian Keris as a World Cultural Masterpiece by UNESCO, which was announced on November 25, 2005 and then inscribed in UNESCO's Representative List...

Culture Ministry Supports Initiative to Open 17 New Cinemas for...

Minister of Culture Fadli Zon has supported for the launch of 51 new cinemas under the name Sam's Studio, set to begin operations on December 5.

Plataran Komodo Indonesia Named 'Best for Romance' at 2025 Condé...

Plataran Komodo is the only resort in Indonesia to win the award, beating out countries with the best hospitality industries in the world, such as the Maldives, Thailand, Australia, and Japan.

Trending Topic
Popular Post

NewJeans Will Debut at Billboard Music Awards 2023

South Korean girl group NewJeans will perform at the 2023 Billboard Music Awards on November 19.

Golden Disc Awards 2024 Will be Held in Jakarta, Here are The Tic...

The 2024 Golden Disc Awards (GDA) will be held at the Jakarta International Stadium (JIS) on January 6.

PARAMABIRA, BINUS University Choir Wins International Competition...

PARAMABIRA secured victory setting the record for the highest score ever recorded in the Sing'N'Pray Kobe competition.

NewJeans Wins Top Global K-pop Artist Award at 2023 Billboard Mus...

NewJeans also won the new Top Global K-pop Artist Award. They won over Stray Kids, TOMORROW X TOGETHER, TWICE, and Jimin of BTS.

NCT 127 Concert Tickets "NEO CITY: JAKARTA - THE UNITY" On Sale S...

K-Pop boy group NCT 127 will hold a concert titled NCT 127 3RD TOUR "NEO CITY: JAKARTA - THE UNITY", which will be held at Indonesia.

Wonderful Indonesia
Mount Rinjani to Implement Zero Waste Policy Starting April 2025

Mount Rinjani to Implement Zero Waste Policy Starting April 2025

Plataran Komodo Indonesia Named 'Best for Romance' at 2025 Condé...

Plataran Komodo is the only resort in Indonesia to win the award, beating out countries with the best hospitality industries in the world, such as the Maldives, Thailand, Australia, and Japan.

Top 10 Beaches You Can’t Miss in 2024, Indonesia’s Pink Beach Inc...

Indonesia's Pink Beach, also known as Tangsi Beach, has secured the seventh spot on this list. Its striking pink sand makes it a visually stunning destination and a popular spot for photography.

Nusantara Becomes Tourist Hotspot, Attracting 5,000 Daily Visitor...

The Nusantara Capital Authority (OIKN) has reported that the Nusantara Capital City in East Kalimantan is currently attracting up to 5,000 visitors daily.

National Museum Offers IDR 1,000 Admission on November 10 for Her...

To celebrate the National Heroes Day on Sunday (11/10), the Indonesian Heritage Agency (IHA) is offering free admission for Indonesian veterans and a promo price of IDR 1,000 to visit the National Museum of Indonesia.