LIFESTYLE
Tidak Bisa Beli Online Depan Pelabuhan, Ini Cara Beli Tiket Kapal Ferry Ketapang-Gilimanuk

SEAToday.com, Jakarta - Pembelian tiket kapal ferry bagi masyarakat yang hendak menyebrang ke Bali dari Banyuwangi atau sebaliknya, dapat dilakukan secara online.
Masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi Ferizy dengan mudah. Nantinya, akan ada barcode untuk dipindai di loket dan ditukar dengan tiket fisik.
Namun, ada hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat yaitu mereka tidak bisa membeli tiket secara online ketika sudah berada di depan Pelabuhan Ketapang atau Gilimanuk.
Hal ini lantaran terdapat batasan radius jarak dari Pelabuhan Ketapang atau Gilimanuk untuk bisa membeli tiket kapal ferry secara online.
Terdapat aturan mengenai jarak minimal dari pelabuhan untuk bisa membeli tiket secara online yang diterapkan mulai 11 Desember 2023 lalu.
Penerapan aturan ini menggunakan sistem GPS di smartphone, sehingga mereka yang memesan tiket dekat pelabuhan otomatis tidak akan bisa melanjutkan transaksi.
Berikut ini adalah jarak minimal dari pelabuhan untuk bisa membeli tiket kapal feri secara online menggunakan aplikasi Ferizy:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km
Cara Beli Tiket di Aplikasi Ferizy
Terkait pemesanan dan pembelian tiket kapal ferry, dapat dilakukan secara online melalui laman www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy. Berikut cara membeli tiket kapal ferry melalui aplikasi Ferizy.
1. Daftar akun Ferizy terlebih dahulu atau login menggunakan email yang dimiliki.
2. Pada halaman utama pilih pelabuhan asal dan tujuan.
3. Kemudian pilih kelas layanan, jenis pengguna jasa, golongan kendaraan, jadwal masuk, dan jumlah penumpang.
4. Baca kebijakan penumpang dengan saksama, lalu klik “Cari Jadwal”.
5. Kemudian akan muncul rincian tiket kapal laut online, lalu klik “Lanjutkan”.
6. Calon penumpang akan diminta mengisi pernyataan ketentuan perjalanan, selanjutkan pilih “Lanjutkan”.
7. Calon penumpang diminta mengecek kembali rincian penumpang.
8. Jika membawa kendaraan, calon penumpang selanjutnya diminta mengisi nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK, kemudian pilih “Lanjutkan”.
9. Selanjutnya verifikasi untuk memastikan tiket yang telah dipesan
10. Kemudian lakukan konfirmasi pembayaran dan klik “Lanjutkan Pembayaran”.
11. Lakukan pembayaran melalui salah satu cara yakni via bank, Alfamart atau Indomaret, Yomart Group, kantor pos, Pegadaian, atau dengan metode virtual akun bank, e-wallet, e-money, dan transfer
12. Setelah pembayaran selesai, maka e-ticket akan dikirim ke alamat e-mail calon penumpang untuk digunakan saat boarding di pelabuhan.
Tarif Penyebrangan Ketapang - Gilimanuk
1. Tarif Penyeberangan Penumpang Tanpa Kendaraan
Bayi (0-2 tahun) : Rp 1.600
Anak : Rp10.600
Dewasa : Rp10.600
Lansia : Rp10.600
2. Tarif Penyeberangan Kendaraan
Golongan I (Sepeda): Rp11.000
Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp31.600
Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 45.000
Golongan IV A (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Rp213.400
Golongan IV B (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp182.400
Golongan V A (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp420.400
Golongan V B (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp309.500
Golongan VI A (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp637.800
Golongan VI B (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp511.100
Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Rp630.300
Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Rp888.300
Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Rp1.229.600