LIFESTYLE
Homeschooling Makin Populer, Kenali Lebih Dekat agar Tak Salah Pilih

SEAToday.com, Jakarta-Homescooling atau sekolah rumah kian populer jadi pilihan para siswa dan orangtua. Seperti namanya, ini adalah metode belajar-mengajar yang dilakukan di rumah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) No 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah, homeschooling adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Sekolahrumah diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni:
- Sekolahrumah Tunggal, yaitu layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya.
- Sekolahrumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
- Sekolahrumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi oiahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.
Tujuan diselenggarakannnya Sekolahrumah:
- pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolahrumah;
- melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan
- pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Hasil pendidikan Sekolahrumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sementara, menurut Pasal 6 Permendikbud No 129 Tahun 2014:
Pendaftaran untuk Sekolahrumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan:
a. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
b. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah;
c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan
d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Pendaftaran untuk Sekolahrumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan:
a. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
b. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan Sekolahrumah majemuk secara sadar dan terencana;
c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah;
d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelaj aran.
Sekolahrumah Komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu kepada kurikulum nasional. Penyelenggara Sekolahrumah wajib mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia.
Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolahrumah yang akan mengikuti UN/ UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
Berapa Biaya Homeschooling?
Dikutip dari laman Sekolah Murid Merdeka, biaya Homeschooling di setiap lembaga bisa berbeda, sesuai dengan program dan jenjang pendidikan yang ditawarkan. Sebagai referensi, dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah rata-rata kisaran biaya homeschooling pada setiap jenjang pendidikannya:
1. Uang pendaftaran
Homeschooling Sekolah Dasar (SD): Rp100.000--Rp300.000
Homeschooling Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp100.000--Rp300.000
Homeschooling Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp100.000--Rp300.000
2. Biaya Iuran Tahunan
Sekolah Dasar (SD): Rp3.400.000--Rp6.000.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp4.000.000--Rp6.000.000
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp4.050.000--Rp7.000.000
3. Biaya SPP Bulanan
Sekolah Dasar (SD): Rp250.000--Rp.1.200.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000--Rp1.300.000
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp350.000--Rp1.400.000