SEAToday.com, Jakarta-Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau SKBB kini diubah namanya menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pihak yang boleh menerbitkan SKBB atau SKCK hanya pihak berwajib atau polisi. Dulu SKKB adalah dokumen yang diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah terlibat tindakan kejahatan apa pun.
Sementara sekarang SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila SKCK telah melewati masa berlaku maka SKCK bisa diperpanjang oleh orang yang bersangkutan. Untuk membuat SKCK silahkan mendatangi kantor polisi terdekat. Mengutip dari situs polri.go.id, ini cara untuk mendapatkan SKCK.
Membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan Tempat Domisili Pemohon
2. Membawa Fotokopi KTP/SIM Sesuai Domisili yang Tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa Fotokopi Akte Lahir
5. Membawa Pas Foto Terbaru dan Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 6 Lembar
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang Disediakan di Kantor Polisi
7. Pengambilan Sidik Jari Oleh Petugas
Memperpanjang SKCK:
1. Membawa Lembar SKCK Lama yang Asli dan Sudah Dilegalisir
2. Membawa Fotokopi KTP/SIM
3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto Terbaru yang Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
5. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi.
Lalu berapa biaya pembuatan SKCK? Terkait biaya pembuatan SKCK sudah tertera dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 dan dibayarkan kepada petugas polisi di kantor polisi tempat membuat SKCK.
Recommended Article
Lifestyle Update
Indonesia Welcomes Back 828 Artifacts from the Netherlands
The Ministry of Culture (Kemenbud) officially received 828 repatriated Indonesian artifacts from the Ambassador of the Kingdom of the Netherlands to the Republic of Indonesia, H.E. Marc Gerritsen, during a ceremony at th...
Five Places to Hunt for Authentic Indonesian Souvenirs
Check out these recommended places to hunt for authentic souvenirs in Indonesia, as quoted from the Ministry of Tourism and Creative Economy website!
The National Museum Exhibits 200 Keris Collections, Celebrating 1...
The event is part of the 19th anniversary of the designation of the Indonesian Keris as a World Cultural Masterpiece by UNESCO, which was announced on November 25, 2005 and then inscribed in UNESCO's Representative List...
Culture Ministry Supports Initiative to Open 17 New Cinemas for...
Minister of Culture Fadli Zon has supported for the launch of 51 new cinemas under the name Sam's Studio, set to begin operations on December 5.
Trending Topic
Popular Post
NewJeans Will Debut at Billboard Music Awards 2023
South Korean girl group NewJeans will perform at the 2023 Billboard Music Awards on November 19.
Golden Disc Awards 2024 Will be Held in Jakarta, Here are The Tic...
The 2024 Golden Disc Awards (GDA) will be held at the Jakarta International Stadium (JIS) on January 6.
PARAMABIRA, BINUS University Choir Wins International Competition...
PARAMABIRA secured victory setting the record for the highest score ever recorded in the Sing'N'Pray Kobe competition.
NewJeans Wins Top Global K-pop Artist Award at 2023 Billboard Mus...
NewJeans also won the new Top Global K-pop Artist Award. They won over Stray Kids, TOMORROW X TOGETHER, TWICE, and Jimin of BTS.
NCT 127 Concert Tickets "NEO CITY: JAKARTA - THE UNITY" On Sale S...
K-Pop boy group NCT 127 will hold a concert titled NCT 127 3RD TOUR "NEO CITY: JAKARTA - THE UNITY", which will be held at Indonesia.
Wonderful Indonesia
Plataran Komodo Indonesia Named 'Best for Romance' at 2025 Condé...
Plataran Komodo is the only resort in Indonesia to win the award, beating out countries with the best hospitality industries in the world, such as the Maldives, Thailand, Australia, and Japan.
Top 10 Beaches You Can’t Miss in 2024, Indonesia’s Pink Beach Inc...
Indonesia's Pink Beach, also known as Tangsi Beach, has secured the seventh spot on this list. Its striking pink sand makes it a visually stunning destination and a popular spot for photography.
Nusantara Becomes Tourist Hotspot, Attracting 5,000 Daily Visitor...
The Nusantara Capital Authority (OIKN) has reported that the Nusantara Capital City in East Kalimantan is currently attracting up to 5,000 visitors daily.
National Museum Offers IDR 1,000 Admission on November 10 for Her...
To celebrate the National Heroes Day on Sunday (11/10), the Indonesian Heritage Agency (IHA) is offering free admission for Indonesian veterans and a promo price of IDR 1,000 to visit the National Museum of Indonesia.