SEAToday.com, Jakarta – Banyak calon pengantin yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dianggap praktis dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Syarat menikah di KUA harus dilampirkan ketika proses pendaftaran berkas-berkas calon pengantin.
Terkait syarat menikah di KUA sudah tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon pengantin sebagai syarat menikah di KUA:
1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan Tempat Tinggal Calon Pengantin
2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan kelahiran yang Dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan Setempat
3. Fotokopi KTP/Resi Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman e-KTP Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun atau yang Sudah Pernah Melangsungkan Pernikahan
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Setempat Bagi Calon Pengantin yang Melangsungkan Nikah di Luar Wilayah Kecamatan Tempat Tinggalnya
6. Persetujuan Kedua Pengantin
7. Izin Tertulis dari Orangtua atau Wali Bagi Calon Pengantin yang Belum Mencapai Usia 21 Tahun
8. Izin dari Wali yang Memelihara/Mengasuh/Keluarga yang Mempunyai Hubungan Darah/Pengampu dalam Hal Kedua Orangtua atau Wali Sebagaimana Dimaksud dalam Huruf g Meninggal Dunia dalam Keadaan Tidak Mampu Menyatakan Kehendak
9. Izin dari Pengadilan dalam Hal Orangtua Wali dan Pengampu Tidak Ada
10. Dispensasi dari Pengadilan Bagi Calon Suami yang Belum Mencapai Usia Sesuai dengan Ketentuan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan
11. Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan Jika Calon Mempelai Berstatus Anggota TNI/Polri
Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama Bagi Suami yang Hendak Beristri Lebih dari Seorang
12. Akte Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Cerai Bagi Mereka yang Perceraiannya Terjadi Sebelum Berlakunya UU No 7/1989 Tentang Peradilan Agama
13. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri Dibuat oleh Lurah atau Kepala Desa atau Pejabat Setingkat Bagi Janda atau Duda Ditinggal Mati.
Bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan juga bisa mengajukan menikah di KUA dengan syarat pernikahan berikut ini:
1. Surat Pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
2. Persetujuan Kedua Calon Pengantin
3. Izin Tertulis Orangtua atau Wali Bagi Calon Pengantin yang Belum Mencapai Usia 21 Tahun
4. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama Bagi Suami yang Hendak Beristri Lebih dari Seorang
5. Akta Cerai atau Surat Keterangan Cerai dari Instansi Berwenang
6. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami atau Istri yang Dibuat Pejabat Berwenang.
Terkait biaya nikah di KUA dan persyaratan menikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Untuk biaya pernikahan juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Saat ini biaya nikah di KUA gratis. Nikah di KUA gratis selama dilakukan pada hari dan jam kerja. Tetapi jika pengantin ingin menikah di luar KUA akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu. Karena biaya nikah di KUA gratis maka banyak pengantin yang putuskan nikah di KUA saja.
Artikel Rekomendasi
Lifestyle
Penyanyi Era 90-an Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
Dunia hiburan tanah air kembali berduka. Artis yang populer di tahun 90-an, Puput Novel, tutup usia pada Minggu sore (8/9) di RS MMC Kuningan.
Aktris Drama Korea, Jo Bo Ah akan Menikah pada Bulan Oktober ini!
Aktis cantik Jo Bo Ah dikabarkan akan menikah dengan kekasihnya yang bukan dari kalangan selebriti
Makna Mendalam Lagu Wake Me Up When September Ends dari Green Day
Setiap kali September tiba, "Wake Me Up When September Ends" menjadi salah satu lagu ikonik di bulan ini. Lagu ini merupakan karya hits milik band punk rock asal Amerika Serikat, Green Day.
Rossa Ajak Ariel NOAH Remake Lagu Nada-Nada Cinta, Ini Alasannya
Tahun ini, Rossa meirilis ulang lagu ini dengan duet Bersama Ariel NOA untuk soundtrack film dokumenternya: All Access To Rossa 25 Shining Years yang dirilis 1 Agustus 2024 lalu.
Berita Terpopuler
Kusni Kasdut dan Robin Hood: Kisah Kelam Pejuang Kemerdekaan Jadi...
Indonesia juga mengenal orang baik jadi jahat. Kusni Kasdut, namanya. Kusni Kasdut awalnya pejuang kemerdekaan yang berubah jadi penjahat yang paling dicari.
Tradisi Unik Suku Toraja, Menikah dan Hidup Bersama Jenazah
Tradisi Unik Suku Toraja, Menikah dan Hidup Bersama Jenazah
Kronologi Suami Artis Jennifer Coppen Meninggal Akibat Kecelakaan...
Kronologi suami Jennifer Coppen yang meninggal karena kecelakaan motor di Bali.
Celine Dion Sulit Kendalikan Ototnya karena Stiff Person Syndrome
Penyanyi asal Kanada, Celine Dion, saat ini tengah berjuang melawan penyakit Stiff Person Syndrome (SPS) sejak Desember 2022 lalu.