• Sabtu, 21 September 2024

Lengkap! Cara Mengajukan Surat Berkelakuan Baik dan Syaratnya

Lengkap! Cara Mengajukan Surat Berkelakuan Baik dan Syaratnya
Ilustrasi SKCK. (flickr)

SEAToday.com, Jakarta-Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau SKBB kini diubah namanya menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pihak yang boleh menerbitkan SKBB atau SKCK hanya pihak berwajib atau polisi. Dulu SKKB adalah dokumen yang diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah terlibat tindakan kejahatan apa pun.

Sementara sekarang SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila SKCK telah melewati masa berlaku maka SKCK bisa diperpanjang oleh orang yang bersangkutan. Untuk membuat SKCK silahkan mendatangi kantor polisi terdekat. Mengutip dari situs polri.go.id, ini cara untuk mendapatkan SKCK.

Membuat SKCK Baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan Tempat Domisili Pemohon

2. Membawa Fotokopi KTP/SIM Sesuai Domisili yang Tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa Fotokopi Akte Lahir

5. Membawa Pas Foto Terbaru dan Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 6 Lembar

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang Disediakan di Kantor Polisi

7. Pengambilan Sidik Jari Oleh Petugas

Memperpanjang SKCK:

1. Membawa Lembar SKCK Lama yang Asli dan Sudah Dilegalisir

2. Membawa Fotokopi KTP/SIM

3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa Pas Foto Terbaru yang Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

5. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi.

Lalu berapa biaya pembuatan SKCK? Terkait biaya pembuatan SKCK sudah tertera dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 dan dibayarkan kepada petugas polisi di kantor polisi tempat membuat SKCK.

 

Share
Lifestyle
Pendaki Gunung Fuji Musim Panas ini Menurun Setelah Diberlakukan Biaya Masuk

Pendaki Gunung Fuji Musim Panas ini Menurun Setelah Diberlakukan Biaya Masuk

Penyanyi Era 90-an Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun

Dunia hiburan tanah air kembali berduka. Artis yang populer di tahun 90-an, Puput Novel, tutup usia pada Minggu sore (8/9) di RS MMC Kuningan.

Aktris Drama Korea, Jo Bo Ah akan Menikah pada Bulan Oktober ini!

Aktis cantik Jo Bo Ah dikabarkan akan menikah dengan kekasihnya yang bukan dari kalangan selebriti

Makna Mendalam Lagu Wake Me Up When September Ends dari Green Day

Setiap kali September tiba, "Wake Me Up When September Ends" menjadi salah satu lagu ikonik di bulan ini. Lagu ini merupakan karya hits milik band punk rock asal Amerika Serikat, Green Day.

Rossa Ajak Ariel NOAH Remake Lagu Nada-Nada Cinta, Ini Alasannya

Tahun ini, Rossa meirilis ulang lagu ini dengan duet Bersama Ariel NOA untuk soundtrack film dokumenternya: All Access To Rossa 25 Shining Years yang dirilis 1 Agustus 2024 lalu.

Berita Terpopuler

Kusni Kasdut dan Robin Hood: Kisah Kelam Pejuang Kemerdekaan Jadi...

Indonesia juga mengenal orang baik jadi jahat. Kusni Kasdut, namanya. Kusni Kasdut awalnya pejuang kemerdekaan yang berubah jadi penjahat yang paling dicari.

Tradisi Unik Suku Toraja, Menikah dan Hidup Bersama Jenazah

Tradisi Unik Suku Toraja, Menikah dan Hidup Bersama Jenazah

Kronologi Suami Artis Jennifer Coppen Meninggal Akibat Kecelakaan...

Kronologi suami Jennifer Coppen yang meninggal karena kecelakaan motor di Bali.

Celine Dion Sulit Kendalikan Ototnya karena Stiff Person Syndrome

Penyanyi asal Kanada, Celine Dion, saat ini tengah berjuang melawan penyakit Stiff Person Syndrome (SPS) sejak Desember 2022 lalu.