• Sabtu, 21 September 2024

Syarat dan Cara Buat Visa untuk Liburan ke Jepang

Syarat dan Cara Buat Visa untuk Liburan ke Jepang
Ilustrasi Jepang (Photo by Tianshu Liu on Unsplash)

SEAToday.com, Jakarta-Nuansa tradisional dan modern berbalut harmonis yang begitu terasa ketika bicara mengenai Jepang. Kekuatan budaya di Negeri Sakura masih dipegang teguh masyarakatnya hingga kini.

Hal itu pula yang sukses menjadi daya tarik tersendiri bagi turis asing. Tak heran, para pelancong dari seantero jagat berbondong-bondong berwisata dan mengeksplorasi Negeri Matahari Terbit setiap tahunnya, termasuk dari Indonesia.

Bagi turis Indonesia yang ingin pelesir ke Jepang, wajib mengantongi visa untuk tujuan wisata. Apa saja yang harus dipersiapkan dalam membuat visa untuk liburan di Jepang?

Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di lantai 2 Kuningan City Mall, Jakarta.

Terkait dokumen yang diperlukan, laman VFS Global menulis bahwa persyaratan pengajuan visa dibagi berdasarkan wilayah, yakni Bali, Jakarta, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Berikut panduan dan syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa kunjungan untuk tujuan wisata untuk wilayah Jakarta yang datanya telah diperbaharui pada Februari 2024:

1. Paspor yang masih berlaku dan minimal masih memiliki 2 halaman kosong.

2. Fotokopi halaman biodata dan lembar catatan pengesahan (halaman 2, 3, dan 4, 5)

3. Formulir Aplikasi Visa yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangan asli menggunakan ballpoint (bukan cap, hasil scan, hasil fotokopi maupun tandatangan elektronik). Apabila pemohon masih berusia di bawah 17 tahun, formulir aplikasi visa harus ditandatangani oleh orangtua dari pemohon (bapak/ibu).

4. Satu lembar pas foto yang diambil dalam 6 bulan terakhir, berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang
polos. Foto bukan hasil editing, dan memiliki kualitas cetak yang baik (jelas/tidak buram). Pastikan foto
direkatkan dengan kuat pada formulir aplikasi visa.

5. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

Fotokopi KTP/KITAS/KITAP dari bapak/ibu apabila menandatangani formulir aplikasi visa untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun. Lampirkan juga bukti hubungannya (Kartu Keluarga atau AkteKelahiran).

Untuk WNA harap sertakan KITAS dengan data yang sesuai dengan paspor, jika ada perubahan data, maka pemohon wajib menyertakan bukti lapor imigrasi.

Pusat Aplikasi Visa Jepang di Jakarta hanya bisa menerima pemohon visa yang memiliki KTP/KITAS yang diterbitkan oleh wilayah yurisdiksi Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.

6. Surat Pernyataan Perbedaan Nama apabila nama yang tertera pada KTP berbeda dengan nama yang
tertera di paspor.

7. Bukti pemesanan booking tiket pesawat yang menunjukkan nama maskapai penerbangan, nama penumpang, tanggal dan jam keberangkatan dari Indonesia, tanggal dan jam keluar dari Jepang.

8. Rencana Perjalanan - Semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang.

9. Bukti kunjungan ke Fukushima/Miyagi/Iwate/Okinawa berupa booking tiket pesawat atau hotel (bila
ada).

10. Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan mahasiswa asli yang terdapat kop surat universitas,
tanda tangan dan cap basah (hanya bila masih mahasiswa aktif tingkat sarjana di universitas di ASEAN)
(bila ada).

11. Bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akte Lahir, Surat Nikah, dll) jika pemohon bepergian bersama
keluarga.

12. Bukti keuangan pemohon berupa fotokopi rekening koran/buku tabungan 3 bulan terakhir yang menyebutkan nomor rekening, nama pemilik rekening dan nama bank serta menunjukkan saldo akhir. Apabila penanggung jawab biaya perjalanan adalah bukan pemohon (misal: orangtua), maka lampirkan
juga dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung-jawab biaya.

13. Pemohon dapat berkunjung sendiri membawa aplikasi visa jika sudah memiliki KTP atau dapat juga
diwakilkan.

• Apabila pemohon diwakilkan oleh anggota keluarga, lampirkan bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Nikah, dll) dan fotokopi KTP perwakilan.

• Apabila pemohon diwakilkan oleh rekan satu kantor atau perwakilan dari Lembaga, lampirkan Surat Tugas dengan tanda tangan asli atau cap basah atau QR Code yang dapat divalidasi. Dalam surat tugas harus menyebutkan nama pemberi tugas dan jabatannya, nama orang yang akan mewakilkan dan jabatannya, serta nama pemohon dan jabatannya.

14. Checklist No. 3 yang sudah diisi dan ditanda-tangan

Bagi pemohon yang termasuk dalam kategori berikut, maka pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri
dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan. Cukup dengan melampirkan surat keterangan bekerja
dengan cap atau tandatangan asli atau QR code yang dapat divalidasi.

• Karyawan instansi pemerintah
• Karyawan BUMN
• Karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang
• Karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang
dari perusahaan Jepang.
• Karyawan perusahaan yang terdaftar di bursa saham Indonesia
• Budayawan/seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui, dekan, profesor, asisten
profesor dari universitas, pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Apabila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut.

Mohon pastikan:

• Dokumen disusun sesuai urutan di atas pada saat diserahkan ke loket.
• Dokumen disusun per aplikasi.
• Dokumen yang diserahkan tidak boleh menggunakan staples.
• Dokumen wajib menggunakan ukuran kertas A4.
• Dokumen harus dalam keadaan rapi. Tidak boleh dilipat atau ditekuk


Cara pengajuan aplikasi visa Jepang:

1. Identifikasi Jenis Visa

Langkah pertama adalah tentukan jenis visa yang Anda butuhkan, dan memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk mengajukannya.

Anda juga perlu mengetahui dokumen yang harus diserahkan bersama dengan aplikasi Anda, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk aplikasi, dan biaya yang harus Anda bayarkan.

Setiap aplikasi harus mematuhi pedoman yang berlaku untuk kategori visa Anda.

2. Memulai Aplikasi

Ketika Anda siap untuk pengajuan, Anda dapat mengunduh formulir aplikasi visa, melengkapinya, cetak formulir lengkapnya, kemudian bawa pada saat Anda datang ke Pusat Aplikasi Visa (bersama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk kategori visa yang dipilih) untuk pengajuan.

3. Pembuatan Janji Temu

Setelah Anda mengisi formulir, Anda perlu untuk membuat janji temu untuk datang ke Pusat Aplikasi Visa. Disarankan untuk membuat janji temu terlebih dahulu untuk mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang. Ini akan meminimalkan waktu tunggu Anda, dan kami akan melayani pemohon dengan pemesanan janji temu sebagai prioritas.

Setelah Anda berhasil membuat janji temu, Anda akan menerima surel (email) konfirmasi janji temu bersama dengan surat janji temu.

4. Bayar Biaya Pengajuan Visa

Setelah Anda mengajukan aplikasi, Anda harus membayar biaya aplikasi visa Anda. Bila Anda mengunduh and mencetak formulir aplikasi untuk dibawa ke Pusat Aplikasi Visa, pembayaran dapat dilakukan pada saat janji temu.

Anda harus membayar biaya visa di Pusat Aplikasi Visa dalam bentuk tunai, kartu debit/kredit.

5. Kunjungi Pusat Aplikasi Visa

Anda dapat menyerahkan formulir aplikasi visa di Pusat Aplikasi Visa secara langsung.

6. Lacak permohonan Anda

Anda akan menerima surel (email) terkini ketika keputusan sudah dikembalikan ke Pusat Aplikasi Visa. Jika Anda tidak dapat mengakses surel (email) dengan mudah, atau ingin informasi pelacakan yang lebih detail, Anda mungkin juga bisa mendapatkan pembaruan melalui SMS yang dikirim langsung ke ponsel Anda. Periksa apakah layanan ini tersedia di Pusat Aplikasi Visa yang Anda kunjungi.

7. Pengambilan paspor

Setelah keputusan pengajuan aplikasi visa dibuat, Anda dapat mengambil paspor Anda di Pusat Aplikasi Visa atau paspor dapat dikembalikan kepada Anda melalui kurir dengan tambahan biaya.

Pengambilan paspor atas nama sendiri: bawa bukti yang dikeluarkan oleh Pusat Aplikasi Visa dan kartu identitas (KTP/SIM). Bila diperbolehkan, Anda dapat mengirim perwakilan untuk mengambil paspor Anda; perwakilan tersebut harus membawa surat kuasa yang Anda tandatangani, membawa bukti pengambilan yang diberikan oleh Pusat Aplikasi Visa kepada Anda dan kartu identitas (KTP/SIM).

Share
Lifestyle
Pendaki Gunung Fuji Musim Panas ini Menurun Setelah Diberlakukan Biaya Masuk

Pendaki Gunung Fuji Musim Panas ini Menurun Setelah Diberlakukan Biaya Masuk

Penyanyi Era 90-an Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun

Dunia hiburan tanah air kembali berduka. Artis yang populer di tahun 90-an, Puput Novel, tutup usia pada Minggu sore (8/9) di RS MMC Kuningan.

Aktris Drama Korea, Jo Bo Ah akan Menikah pada Bulan Oktober ini!

Aktis cantik Jo Bo Ah dikabarkan akan menikah dengan kekasihnya yang bukan dari kalangan selebriti

Makna Mendalam Lagu Wake Me Up When September Ends dari Green Day

Setiap kali September tiba, "Wake Me Up When September Ends" menjadi salah satu lagu ikonik di bulan ini. Lagu ini merupakan karya hits milik band punk rock asal Amerika Serikat, Green Day.

Rossa Ajak Ariel NOAH Remake Lagu Nada-Nada Cinta, Ini Alasannya

Tahun ini, Rossa meirilis ulang lagu ini dengan duet Bersama Ariel NOA untuk soundtrack film dokumenternya: All Access To Rossa 25 Shining Years yang dirilis 1 Agustus 2024 lalu.

Berita Terpopuler

Kusni Kasdut dan Robin Hood: Kisah Kelam Pejuang Kemerdekaan Jadi...

Indonesia juga mengenal orang baik jadi jahat. Kusni Kasdut, namanya. Kusni Kasdut awalnya pejuang kemerdekaan yang berubah jadi penjahat yang paling dicari.

Tradisi Unik Suku Toraja, Menikah dan Hidup Bersama Jenazah

Tradisi Unik Suku Toraja, Menikah dan Hidup Bersama Jenazah

Kronologi Suami Artis Jennifer Coppen Meninggal Akibat Kecelakaan...

Kronologi suami Jennifer Coppen yang meninggal karena kecelakaan motor di Bali.

Celine Dion Sulit Kendalikan Ototnya karena Stiff Person Syndrome

Penyanyi asal Kanada, Celine Dion, saat ini tengah berjuang melawan penyakit Stiff Person Syndrome (SPS) sejak Desember 2022 lalu.