LIFESTYLE
Suga BTS Didenda Rp172 Juta akibat Kendarai Skuter Saat Mabuk

SEAToday.com, Jakarta - Pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau setara Rp172,7 juta kepada Suga BTS atas pelanggaran mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Dilansir kantor berita Yonhap, pada larut malam 6 Agustus, petugas polisi menemukan Suga BTS berusaha bangun setelah jatuh dari skuter listriknya dalam keadaan mabuk di dekat kediamannya di lingkungan Hannam di distrik Yongsan.
Konsentrasi alkohol dalam darahnya diukur sebesar 0,227 persen, jauh melebihi ambang batas 0,08 persen, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM.
Insiden ini diakui terjadi setelah Suga minum-minum di sebuah acara makan malam pada 6 Agustus 2024. Ia menyebut tiba-tiba terjatuh saat memarkirkan skuter di depan rumahnya.
"Saya tidak menyadari bahwa menggunakan skuter listrik saat mabuk adalah hal yang dilarang," kata Suga.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh kecerobohan dan kesalahan tindakan saya. Ke depannya, saya akan lebih berhati-hati dalam bertindak agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tambahnya.
Jaksa lantas mendakwanya dengan dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won kepada artis berusia 31 tahun itu pada Jumat lalu, hukuman yang sama dengan permintaan jaksa.
Surat dakwaan ringkasan, yang digunakan untuk pelanggaran ringan, meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh. Suga dapat menantang hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan.