• Senin, 20 Mei 2024

Alasan Dokumen Cerai Terbuka untuk Publik

Alasan Dokumen Cerai Terbuka untuk Publik
ilustrasi penegakan hukum Indonesia | unsplash/Wesley Tingey

SEAToday.com, Jakarta-Polemik perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan menghebohkan jagat maya. Kehebohan itu bermula karena dokumen amar putusan pengadilan wanita bernama asli Ria Yunita yang menggugat cerai Teuku Rushariandi alias Teuku Ryan jadi konsumsi publik.

Dokumen berisi 87 halaman tersebut bisa dibuka oleh siapapun di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA). Penyebaran amar putusan itu memunculkan pertanyaan. Banyak yang menganggap kasus perceraian, terutama menyeret anak harusnya disimpan rapat. Apa benar seperti itu?

Amar putusan bernomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebar tak lama setelah penggugat, RIa Ricis dan tergugat, Teuku Ryan resmi bercerai pada 3 Mei 2024. Penyebaran itu seperti hadir pada kasus sejenis, lalu diunggah dalam Direktor Putusan MA.

Nama keduanya memang disamarkan. Masalahnya jagat maya tak menyerah. Mereka dapat mencari celah data dan mencocokkan perkara kepada kasus Ricis. Hasilnya, dokumen yang diyakini milik Ricis jadi konsumsi publik.

Isi gugatan Ricis ke suaminya muncul secara gamblang dari awal gugatan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Penyebaran amar putusan cerai itu mendapatkan perhatian dari warganet lainnya.

Banyak yang tak menyangka amar putusan disebar secara gamblang. Publik lalu mengetahui sederet penyebab Ricis menceraikan Teuku Ryan. Penyebab seperti konflik dengan mertua, hingga urusan sikap tak menyenangkan yang didapat dari tergugat.

Contohnya Akun Twitter/X @ardisatriawan. Ia berkomentar terkait dokumen cerai yang terbuka untuk publik. Akun itu mempertanyakan terkait apa alasan yang mendasari suatu dokumen perceraian yang sifatnya pribadi bisa dikonsumsi publik.

“Ada yang tahu kenapa dokumen cerai itu terbuka buat publik? Sidangnya tertutup, detailnya juga rahasia keluarga mereka, pasangannya juga saya yakin nggak ingin privasinya terbuka. Terus ada di publik. Why?,” kicau @ardisatriawan mempertanyakan.

Kicauan itu mendapatkan atensi besar. Banyak warganet yang coba menjawab. Ada yang menyayangkan langkah pengadilan. Ada pula yang menyebut putusan diunduh ke Direktori Putusan MA sebagai bentuk transparansi pengadilan atas perkara yang diputus.

Sesuai Ketentuan

Penyebaran dokumen amar putusan cerai Ricis dan suaminya seperti membawa masalah pribadi, ke ranah publik. Namun, akses dokumen  cerai terbuka untuk publik sebenarnya bukan hal baru. Perkara itu sudah hadir sejak lama.

Pakar hukum Indonesia, Farizal Pranata Bahri membenarkan hal itu. Pendiri firma hukum JFB Indonesia Legal Consultant mengungkap dokumen amar putusan yang diunggah dalam direktori Putusan MA merupakan bagian dari komitmen MA terkait keterbukaan informasi di Pengadilan.

Hal itu telah dituangkap dalam SK MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Barang siapa yang berperkara, pidana dan perdata niscaya hasil amar putusannya akan diunggah ke Direktori MA. Kecuali perkara khusus.

Farizal menegaskan keterbukaan informasi itu -- termasuk urusan amar putusan perceraian Ria Ricis jadi dapat diakses publik. Namun, sebelum itu pihak pengadilan seharusnya sudah lebih dulu melakukan prosedur pengaburan sebagian informasi.

“Jadi sekalipun persidangan dilakukan secara tertutup, tetapi pengadilan yang menjadi pemutusnya itu harus menyamarkan identitas para pihak, sehingga sebagian informasi tidak dilakukan publikasi di Direktori Putusan MA. Biasanya untuk identitas penggugat, tergugat, atau anak dalam perkara perceraian ataupun saksi korban itu harus disamarkan dulu,” ungkap Farizal saat dihubungi SEAToday.com, 6 Mei 2024.

Namun, jika dalam pelaksanaannnya masih ada data-data yang membuat amar putusan itu terlacak ke publik, mereka harus memahami dua hal. Biasanya problema itu terjadi karena tidak seragamnya pengadilan-pengadilan yang ada memahami urusan pengaburan.

“Inti dari masalah di sini adalah tidak seragamnya tentang tata cara pengaburan, dan tata cara pengaburan itu pada implementasi pelaksanaan. Hasilnya, surat keputusan itu sebagaiannya masih bisa dilacak oleh publik. Atau dapat diakses di luar pihak berkepentingan,” tambah Farizal.

Farizal lalu mengimbau kepada pihak-pihak yang berkeberatan dengan proses pengaburan untuk segera melaporkan. Mereka dapat melaporkan dan mengisi formulir pengaduan di laman MA. Formulir yang diisi nantinya akan diteliti lebih lanjut.

Jika memang tidak sesuai dengan keinginan atau aturan MA, amar putusan akan segera ditarik dari Direktori Putusan MA. Langkah itu membuat lampiran amar putusan pengadilan tak lagi dapat diakses oleh publik.  

 

Share